Jumat, 29 April 2016[1]
Catatan harian ~ Jam menunujukkan pukul 05:35 wib. Saya yang nampak terburu-buru dengan dibonceng oleh abang saya menggunakan sepada motor. Hari itu pada tanggal 28 April 2016, hari paripurna bagi saya untuk mencoba melihat kembali perjalanan hampir empat tahun semasa kuliah, dihiasi dengan buku, politik dan cinta. Hari dimana dunia menerjemahkan kesuksesan seseorang dalam pergumulan intelektual, skripsi dan prestise, yakni wisuda. Benarkah demikian?
Dimulai ketika lulus dari sekolah negeri kejuruan di daerah Tangerang Selatan, mengambil jurusan pemanfaatan tenaga listrik. Tehnik, tiga tahun menimba ilmu yang didominasi oleh Id[2]. Sangat asing istilah penyadaran kala itu, rezim sekolah yang mengobral janji soal keberadaan ruang praktek di awal masuk dan brosur sekolah yang sungguh menarik perhatian orang tua, suungguh kita menikmati fasilitas tadi, tapi setelah berada di kelas tiga, banalitas yang mengasyikan.
Lulus dengan angka cukup, sehingga berpikir kemana setelah ini. Saya memikirkan tentang perihal tiga poin: pertama, lanjut kuliah dengan mengambil jurusan yang menjanjikan, kedua, kerja dengan keahlian yang dimiliki saat sekolah (kerja secara linear), dan terakhir menjadi manusia yang memberikan pekerjaan untuk BPS (Badan Pusat Statistik) yang dalam hal ini masuk kategori menambah angka usia produktif atau menambah jumlah pengangguran.
Akhirnya saya memilih di yang pertama, kuliah.
Mengikuti tes masuk di salah satu kampus di Jakarta, dan berhasil lolos di salah satu jurusan Healing dan Konseling. Timbul pertanyaan baru, bagaimana cara membayar uang pendaftaran, pembangunan kampus, dan jelas biaya nongkrong ala kelas menengah Jakarta. Saya urungkan untuk masuk di kampus tadi.
Melalui informasi lewat teknologi, saya mendapatkan informasi mengenai kampus yang cocok menurut versi saya. Kampus yang didirikan atas dasar semua orang berhak atas hak pendidikan, kesetaraan kelas, dan yang pasti menjadi mahasiswa.
Fakultas Hukum, jurusan Ilmu Hukum. Kelas yang selama 4 tahun terakhir ini yang bisa dikatakan menghabiskan hidup untuk membahas melulu tentang Undang-undang, peraturan, dan metode dimana hukum menjadi klinis. Dimana kemampuan litigasi yang lebih diandalkan. Bersilat dan berdebat dengan patokan pasal. Hukum yang telah menjadi teror bagi siapa saja yang berani menentangnya. Metode seperti inilah yang saya sentuh dan alami, dan juga turut merawat kelestarian warisan kolonial belanda.[3]
Jujur secara pribadi, pemahaman diatas saya dapatkan ketika pertama kali bersentuhan dengan salah satu begawan hukum Indonesia yakni Prof. Satjipto Rahardjo. Setelah membaca karya-karya beliau disaat itu, membuat alarm bagi saya ternyata seperti ada suatu kesalahan dalam pendidikan hukum kita saat ini. Beliau juga yang menganjurkan untuk adanya matakuliah Penyakit-penyakit hukum di Fakultas Hukum. Juga kalimat beliau yang pernah mengatakan Negara hukum yang ingin dibangun menurut UUD bukanlah suatu negara rezim perundang-undangan.[4]
Secara sosiologis, saya mengalami hal tersebut. Ketika beberapa teman dari non-hukum mengatakan “kuliah hukum pasti ngapalin undang-undang yaa?”. Sebab hal-hal seperti ini bukan terjadi dalam ruangan yang hampa atau kosong tanpa arti. Ini bertanda bahwa sistem pendidikan yang sejak dulu secara konsep hampir sama dengan tujuan pemberlakuan adanya Sekolah Hukum kala itu, yang tidak terlepas untuk menjadi tukang, atau istilah Roscoue Pond ialah Pendeta Hukum.
Penyadaran kembali diterima ketika mendapatkan matakuliah Sosiologi Hukum, Kriminologi Hukum dan Filsafat Hukum. Saya mendapatkan bahwa adalah suatu yang picik apabila kita berpendapat bahwa Ilmu Hukum hanya berurusan dengan peraaturan perundang-undangan belaka. Ia ternyata juga mengajukan pertanyaan-pertanyaan seperti dampak hukum bagi masyarakat (sosiologi hukum), pertanyaan tentang motif seseorang untuk melakukan perbuatan kejahatan (kriminologi hukum) dan pertanyaan tentang hukum dan keadilan (filsafat hukum). Juga betapa pentingnya pembicaraan mengenai hukum dalam konteks kesejarahan yang demikian menunjukan bahwa ada kaitan yang erat anatara Ilmu Hukum dengan Sejarah. Pengetahuan kesejarahan yang demikian itu menjelaskan kepada kita tentang fungsi-fungsi apa yang dilakukan oleh hukum pada masa atau tingkat peradaban tertentu dari umat manusia.
Yang ingin saya katakan disini, karakter dalam berhukum di Indonesia yang prosedural, legalistik dan formil itu bersifat ahistoris. Sebab mengacu pada Paul Scholten yang mengatakan bahwa ilmu hukum itu selalu bersifat ilmu hukum nasional yang harus diemban oleh para warga dari bangsa itu sendiri atau volksgeist (jiwa rakyat) yang diistilahkkan oleh Carl Von Savigny.
Begitulah kira-kira apa yang saya rasakan khususnya di Fakultas hukum, menjadi mahasiswa. Selain kuliah, saya juga belajar berorganisasi di salah satu Organisasi tertua di Indonesia, yang juga menjadi blue print bagi tokoh-tokoh nasional. Diantaranya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Juga kita buat diskusi, membantu masyarakat miskin kota khususnya dalam pendidikan. Yaa, menjadi mahasiswa.
Sempat di salah satu Lembaga Bantuan Hukum (bukan intra kampus), belajar berhukum secara metodologis, sistem dan litigasi. Meyakinkan banyak orang bahwa setelah lulus dari Fakultas Hukum, masih banyak jalan untuk menjadi sesuatu yang berhubungan dengan hukum. Sebagai contoh, kita lihat dosen-dosen hukum kita yang mendadak menjadi pembicara dalam pembicaraan topik hangat, konsultan pengacara yang memiliki klien banyak dengan tarif perjam, sehingga tak salah ketika LIPI mengatakan bahwa periset di Indonesia hanya mencapai angka 0,08%. Cukup membanggakan bukan?
Empat tahun berlalu, ketika di 28 April 2016 kemarin. Menjadi wisudawan di acara wisuda angkatan ke 26. Lepas rindu menyandang status mahasiwa. Bangga akan keberhasilan secara formal, prestise juga untuk orang tua. Tapi rasanya tidak enak sekali menjadi sarjana, kehidupan mahasiwa terasa begitu dekat dan mesra. Saya sadar walaupun sedih bahwa sebagian dari masa yang indah telah lampau. Dan hari ini, dari saya yang bukan mahasiswa, mulai sudah. Dan hari-hari selanjutnya akan sama, tapi tidak untuk saya.
Dalam keadaan seperti ini, saya teringat dengan dua persoalan yang menjelaskan perihal tadi. Pertama kausalitas, yang mengatakan bahwa dari semua persamaan menghasilkan hubungan sebab-akibat. Secara sederhana yang hidup pasti mati (kebenaran universal). Yang kedua yaitu peristiwa (sinkronisitas), yang mengatakan bahwa persamaan yang terjadi bukan hanya atas hubungan sebab-akibat yang terjadi secara temporal. Sinkronisitas menggambarkan secara bervariasi sebagai sebuah “prinsip bukan sebab-akibat yang menghubungkan (kebersamaan)”. Dimana fenomena yang terjadi bukan hanya kebetulan semata, melainkan kebetulan yang bermakna.
Sebagai contoh, saya di menengah kejuruan mengambil tehnik pemanfaatan tenaga listrik, lalu setelah kuliah mengambil Ilmu Hukum. Belum tepat untuk mengatakan atas hasil kausal, sebab tidak linear, apa mungkin cenderung ke nomer dua tadi tentang sinkronisitas yang mengatakan kebetulan bermakna? Mungkin saya akan menemukan tujuan, yang pasti bukan hanya kebetulan. Entah apa, waktu yang akan mengungkap.
Saya yang sedang menuju titik awal, terima kasih untuk semuanya.
[1] Isi catatan yang saya tulis disini pada dasarnya hanya catatan biasa yang berangkat dari kegelisahan saya juga telah selesainya saya dalam berkuliah khususnya di Ilmu Hukum. Mohon maaf jika ada beberapa kalimat yang teknis atau juga teoritis. Lagi-lagi saya katakan bahwa ini hanya catatan pribadi yang saya buat untuk saling berbagi dalam hal ilmu pengetahuan, yang juga menjadi tugas utama kita yakni inter silvas academi quaerere verum (mencari kebenaran diantara hutan akademis).
[2] Sigmund Freud memakai istilah Id untuk menunjukkan ketidaksadaran dinamis, maksudnya ketidaksadaran yang mengerjakan sesuatu dan tidak tinggal diam. Id dalam bahasa aslinya ialah Es. Id berlaku: bukan aku (=subjek) yang melakukan, melainkan ada yang melakukan dalam diri aku. Lih K. Bertens, Etika.2011.
[3] Tradisi pendidikan hukum untuk penegakan hukum di Indonesia berakar dari tradisi penyelenggaraan tata hukum dan pendidikan hukum Negeri Belanda, yang pada gilirannya berakar pada sistem hukum yang terbilang kerabat hukum Romano-Germanic (yang pada abad 18 menjadi hukum legislatif-positivis yang berformat nasional). Jadi hukum yang dibangun memang ditunjukkan oada tegaknya Kekuasaan Kolonial, yang bercirikan otoritarian dan sentralistis. Juga diingat tentang adanya asas korkondansi pada saat itu. Lih Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Elsam dan Huma, 2002
[4] Lihat Satjipto Rahardjo, Lain Negara Hukum, Lain Negara Peraturan, 1998.